Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Masa KLB Sukoharjo Diperpanjang, Tamu Hotel dari Luar Kota Wajib Bawa Surat Sehat

"Kami ingin mendorong Pemda dan pelaku bisnis disektor pariwisata dengan membuat paket wisata in city, sehingga roda perekonomian tetap berjalan,"

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Dok The Alana Hotel Solo
ILUSTRASI : Aksi kampanye hotel di Solo yang membuat sinyal bertuliskan 'LOVE' menggunakan lampu kamar, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo merespon perpanjangan masa kejadian luar biasa (KLB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo) hingga Agustus 2020.

Perpanjangan itu dilakukan menyusul tren kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo yang terus meningkat hingga Agustus 2020.

PHRI Sukoharjo langsung melakukan rapat untuk merapatkan barisan terkait rencana Pemkab tersebut.

Juru Bicara PHRI Sukoharjo, Ika Florentina mengatakan, dalam pertemuan itu PHRI membahas situasi ekonomi dan bisnis yang belum kondusif, meski sudah ada era new normal.

"Kami ingin mendorong Pemda dan pelaku bisnis disektor pariwisata dengan membuat paket wisata in city, sehingga roda perekonomian tetap berjalan," katanya, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan, hotel dan restoran di Sukoharjo sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut new normal. 

"Dalam persiapan new normal ini, kita juga butuh persiapan untuk pengadaan alat seperti thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan sejumlah dokumen sesuai standar PHRI pusat," jelasnya. 

Update Corona Solo 28 Juli 2020 : Ada Tambahan 9 Kasus Baru, Didominasi Nakes, Tembus 250 Kasus

Kasus Kesembuhan Naik, 10 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, 6 Diantaranya Asal Kecamatan Tulung

Netizen Heboh Swab Tes Achmad Purnomo Bisa Beda Hasil, Ternyata Begini Penjelasan Ilmiah

Protokol kesehatan juga telah diterapkan di hotel yang ada di Sukoharjo. 

Sejumlah tamu hotel dari luar kota diwajibkan membawa surat keterangan sehat. 

Tamu juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang menerangkan riwayat perjalanan dan kondisi kesehatan mereka. 

"Jadi jika ada apa-apa, kita sudah ada datanya," imbuhnya. 

Sementara tamu yang akan melakukan longstay, atau menginap lebih dari 5 hari, diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya di Faskes terdekat. 

"Untuk tamu yang longstay minimal 5 hari, kita arahkan ke Puskesmas terdekat untuk cek kesehatan," jelasnya. 

Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, syarat membawa surat keterangan sehat saat bepergian ke luar kota sifatnya wajib. 

"Dalam surat keterangan sehat itu, biasanya ada lampiran hasil tes PCR atau Rapid," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved