Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2020

Hukum Salat Jumat Setelah Melaksanakan Salat Idul Adha, Ini Penjelasan Ulama

Menurut Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika hari raya yang berbarengan dengan hari Jumat disebut

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Istimewa
Ilustrasi Salat Idul Adha 

Sementara untuk Mahzab Hambali, umat muslim juga diberi keringanan untuk tidak menunaikan salat Jumat dengan pengecualian berbeda dengan mahzab Syafi'i.

"Dibolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat," ujarnya.

"Kecuali bagi imam yang diwajibkan menunaikan salat Jumat bersama mereka yang tidak sempat menunaikan salat Id di pagi harinya," tambahnya.

Berbeda dengan mahzab Syafii maupun Hambali yang memberi keringanan atau Rukhsah, untuk mahzab Hanafi maupun Maliki memiliki penilaian yang lain.

"Untuk kedua mahzab tersebut, mereka yang menghadiri salat Id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat," katanya.

"Karena mereka berdalil jika kedua salat tersebut memiliki hukum yang berbeda," tambahnya.

"Jika salat Jumat hukumnya wajib, sedangkan salat Id hukumnya sunnah muakkad," imbuhnya.

Beragamnya pendapat ulama tersebut, menurut Robi harus disikapi dengan arif oleh umat muslim.

Menurutnya, yang utama adalah tidak adanya larangan untuk menunaikan kedua salat tersebut dengan sekaligus.

"Intinya boleh menunaikan salat Jumat meskipun di hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved