Berita Sukoharjo Terbaru
Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu di Tengah Pandemi, 3 Pemuda Tak Berkutik Diciduk Polisi di Kos Kartasura
Tiga orang pemuda yang tengah asyik berpesta sabu diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga orang pemuda yang tengah asyik berpesta sabu diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Mereka ditangkap di kos kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada Jumat (3/7/2020) pukul 03.00 WIB.
"Dari informasi yang kami dapatkan, lokasi kos tersebut sering digunakan untuk pesta sabu," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020)
• Dipecat Ekspedisi saat Pandemi, Pria Ini Jadi Kurir Sabu di Sukoharjo, Tiap Ngirim Dapat Rp 2,5 Juta
• Cerita Mantan Artis FTV Winda Khair Tersadar Setelah Sempat Mengeluh Suami Dinas di Hari Raya
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya tiga pemuda, yaitu YRK (21) warga Solo, NBP (27) dan TP (22) warga Sukoharjo kedapatan sedang berpesta sabu.
AKP Agus menjelaskan, sebelum melakukan pesta sabu, tiga pemuda itu membagi peran untuk menyiapkan pesta tersebut.
"YRK dan NBP bertugas mengambil sabu yang mereka pesan untuk dipakai bersama-sama," jelasnya.
"Sementara TP bertugas membuat alat hisapnya," imbuhnya.
• BREAKING NEWS : Kepala Dinas Pendidikan Solo Positif Covid-19, Keluarga & Para Pegawai Jalani Swab
• Update Kasus Covid-19 Indonesia 3 Agustus 2020 : Tambah 1.679 Kasus, Kini Total 113.134 Kasus
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,47 gram, 3 unit telepon genggam, seperangkat alat hisap, kartu ATM, dan sebuah motor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) subsider 127 (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, tergantung pelanggarannya," tandasnya. (*)