Berita Sukoharjo Terbaru
Dipecat Ekspedisi saat Pandemi, Pria Ini Jadi Kurir Sabu di Sukoharjo, Tiap Ngirim Dapat Rp 2,5 Juta
Setiap kali pengiriman, dia mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dari seorang perempuan yang dikendalikan dari Lapas.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh SP (33), warga Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta.
Dia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai seorang sopir ekspedisi di Kota Solo.
Menurut SP, dia sudah dua bulan ini diberhentikan dari pekerjaannya yang menjadi tumpuan dalam kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setelah saya diberhentikan itu, saya tidak ada pemasukan sama sekali, karena kebanyakan karyawan," katanya saat gelar perkara kasus di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).
• Cerita Mantan Artis FTV Winda Khair Tersadar Setelah Sempat Mengeluh Suami Dinas di Hari Raya
• Berenang di Tengah Waduk Cenglik, Pemuda Ini Tenggelam & Tewas, Sempat Selamatkan Ayahnya ke Tepian
Kemudian dia mengaku mendapatkan tawaran untuk mengirim sebuah paket kepada seorang wanita di Sukoharjo berinisial SDC (30) warga Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Dia mengaku sudah dua kali mengantar paket yang berisi sabu seberat 50 gram.
"Awalnya saya tidak tau kalau yang saya antar itu sabu, pertama saya mengirim tanggal 25 Juni kemarin seberat 50 gram," jelasnya.
"Kemudian tanggal 10 Juli, beratnya sama," imbuhnya.
Setiap kali pengiriman, dia mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Saya curiga kenapa dapat uang sebanyak itu, pas dibuka ternyata sabu," ucapnya.
"Tapi karena saya kepepet, ya mau bagaimana lagi," tambahnya.
SP mengaku tidak mengenal SDC, dia cuma diminta kenalannya yang ada di dalam Lapas untuk mengantarkan barang haram itu.
• BREAKING NEWS : Kepala Dinas Pendidikan Solo Positif Covid-19, Keluarga & Para Pegawai Jalani Swab
Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin menambahkan, SP dan SDC ini sama-sama dikendalikan seseorang yang berada di Lapas Semarang.
Mereka berkomunikasi melalui pesan Whatsapp.
"Dari pengakuan tersangka, SP ini sudah melakukan sebanyak dua kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, tergantung pelanggarannya," jelasnya. (*)