Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Seorang Sopir Jadi Kurir Sabu, Kirim 50 Gram Sabu Kepada Wanita di Sukoharjo

"Dari hasil pemeriksaan, SDC mengaku akan mendapatkan kiriman barang lagi," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasubaghumas Polres Sukoharjo AKP Sukmawati, dan Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang mantan sopir ekspedisi di Solo berinisial SP (33), menjadi kurir sabu.

Pria asal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta ini ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Penangkapan SP ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka yang sebelumnya diamankan berinisial SDC (30), seorang warga Sumber, Banjarsari, Solo.

Lima Tersangka Narkoba Sukoharjo Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita Umur 30 Tahun Nekat Jual Sabu

4 Fakta Terbaru Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjerat Catherine Wilson

Menurut Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, SDC di rumah kostnya di kawasan Kartasura, Sukoharjo pada Kamis (9/7/2020) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, SDC mengaku akan mendapatkan kiriman barang lagi," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).

Mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap SP.

Dari tangan SP, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram.

"SP ini hanya bertugas sebagai kurir, dia mengirimkan barang kepada SDC," imbuhnya.

AKP Agus mengatakan, SP dan SDC ini sama-sama dikendalikan seseorang yang berada di Lapas Semarang.

Mereka berkomunikasi melalui pesan Whatsapp.

"Dari pengakuan tersang, SP ini sudah melakukan sebanyak dua kali," jelasnya.

Akibat perbuatannya, SP dan SDC terancam melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, tergantung pelanggarannya," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved