Solo KLB Corona

Pasca Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Positif Covid-19, Pemkot Perketat Protokol Kesehatan

"Antisipasi begitu terjadi positif langsung isolasi mandiri, terus tempatnya kita tutup untuk aktivitas dulu selama tujuh hari," kata Rudy, Senin.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com
Gedung bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemkot Solo ditutup selama sepekan, Senin (2/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat penerapan protokoler kesehatan menyusul kemunculan kasus Covid-19 yang menjangkit aparatur sipil negara (ASN).

Kasus pertama muncul dengan terkonfirmasinya 2 ASN positif Covid-19, Senin (20/7/2020).

Mereka merupakan staff dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta ASN eselon III.

Itu berimbas pada penutupan kantor Dinas Perdagangan, BKPPD, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selama sepekan.

Update Covid-19 di Boyolali 4 Agustus 2020: Capai 225 Kasus, 3 Klaster Dominasi Penambahan

Belum Temui Titik Terang, Warga Colomadu Korban Pembobolan Kartu Kredit Masih Terus Terima Tagihan

Sementara kasus terbaru, satu pegawai bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Solo dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati terkonfirmasi positif Covid-19.

Masing-masing dinyatakan positif Covid-1 pada Sabtu (1/8/2020) dan Minggu (2/8/2020).

Atas kasus itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pengetatan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan.

Ditambah, ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 langsung menjalani karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari.

"Antisipasi begitu terjadi positif langsung isolasi mandiri, terus tempatnya kita tutup untuk aktivitas dulu selama tujuh hari," kata Rudy, Senin (2/8/2020).

"Tempatnya tidak kita buka, kita sterilisasikan dengan disinfektan dan protokoler kesehatan harus lebih ditingkatkan," tambahnya.

Ruangan yang satu gedung dengan bagian humas dan protokol, misalnya langsung ditutup sementara selama sepekan.

Adapun meja dan papan menutup akses masuk ke gedung itu.

MA Keluarkan Aturan Baru soal Penindakan Korupsi, Pengamat : Hakim Jadi Tidak Independen

Sosok Lawan Gibran - Teguh di Pilkada Solo 2020, Ketua DPC PDIP FX Rudy: Kotak Kosong Itu Juga Lawan

Tulisan 'Untuk Sementara Akses ke Gedung Ditutup' terpasang di sejumlah titik gedung itu.

Selain itu, Rudy menuturkan sistem absensi finger print yang biasa sering dipegang banyak bisa dihilangkan dan bisa tidak.

"Bisa dihilangkan, bisa tidak, setelah finger print baru kita semprot tidak jadi persoalan," tutur dia.

"Tapi untuk finger print itu urusan sekian," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved