Belum Temui Titik Terang, Warga Colomadu Korban Pembobolan Kartu Kredit Masih Terus Terima Tagihan
Kasus pembobolan kartu kredit milik warga Colomadu LHT belum menemui titik terang. Hampir genap 7 bulan lamanya, namun pihak LHT masih belum menemui
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus pembobolan kartu kredit milik warga Colomadu LHT belum menemui titik terang.
Hampir genap 7 bulan lamanya, namun pihak LHT masih belum menemui perkembangan kasusnya lebih jauh.
Alih alih menerima perkembangan kasus, LHT malah masih menerima tagihan bulanan dari bank BNI hingga Juli 2020 kemarin.
Totalnya pun tak sedikit, hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara LHT, Kusumo Putro saat ditemui TribunSolo.com pada Senin (3/8/2020).
"Tagihannya terus berjalan, dari bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni hingga Juli ini," ungkap Kusumo.
• Sosok Lawan Gibran - Teguh di Pilkada Solo 2020, Ketua DPC PDIP FX Rudy: Kotak Kosong Itu Juga Lawan
• MA Keluarkan Aturan Baru soal Penindakan Korupsi, Pengamat : Hakim Jadi Tidak Independen
"Total nilai transaksi yang harus dibayarkanke BNI senilai Rp 86 jutaan," imbuhnya menegaskan.
Pihaknya pun meminta pihak Bank BNI untuk mengerem tagihan bulanan kartu kredit tersebut, sembari menunggu kejelasan kasusnya.
Kusumo pun melayangkan somasi pada salah satu bank BUMN tersebut.
"Saat kami mediasi dengan pihak BNI Solo, mereka sudah dipanggil beberapa kali oleh Polda Jawa Tengah,"
"Tapi tindak lanjutnya belum ada, malah tagihan masih berjalan," terangnya.
Lantaran hal tersebut, Kusumo dan tim hukumnya akan mendatangi Polda Jateng untuk mempertegas kasus yang dianggapnya berlarut larut tersebut.
"Kami akan mendatangi Polda untuk meminta hasil penyelidakan seperti apa,"
• Waspadai Dampak Negatifnya Jika Anak Sering Nonton TV di Rumah: Memiliki Masalah Tidur
• FX Rudy Bocorkan Setelah Gerindra Ada 2 Partai Lain yang Akan Dukung Gibran-Teguh di Pilkada Solo
"Karena hampir perkembangannya belum terlihat,"
Lanjut Kusumo, jika LHK terbukti memakai total denda yang ditagihkan BNI tersebut, kliennya akan bertanggung jawab penuh untuk membayarkan total tagihan.
"Semua jalan sudah ditempuh," paparnya.
"Sudah 5 bulan lebih tapi belum mendapat tanggapan apapun, termasuk dari BNI," tambahnya.
"Jika dalam pemerikasaan klien kami terbukti memakai, kami akan bertanggung jawab penuh," tandasnya.