Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Pria Ini Ancam Akan Rusak Sepeda Motor Korban Jika Tak Dituruti

"Kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda motor korban akan dirusak dan korban tidak bisa ke sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru,

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang ayah di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel nekat cabuli anak tirinya hingga hamil.

Diketahui, pria tersebut berinisial D (33) yang sudah mencabuli putrinya berkali-kali sejak Desember 2019 hingga April 2020.

Modusnya, pelaku akan mengancam korban dengan merusak sepeda motor korban.

"Kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda motor korban akan dirusak dan korban tidak bisa ke sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Diancam demikian, korban pun pasrah karena takut tak bisa ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Apalagi korban masih siswa baru di salah satu SMA di Kotabaru.

Cabuli Anak Tirinya Sejak 2013,Seorang Ayah Ditangkap Polisi Setelah Korban Bercerita pada Ibunya

Liburan ke Solo Jadi Petaka : Suami Meninggal karena Corona, Kini Istri Ikut Positif

Detik-detik Umar Assegaf Dihajar Oknum Ormas di Solo : Dipukuli Kayu, Badan Terjepit Motor

"Akhirnya korban takut dan pelaku mulai mencabuli korban. Pencabulan itu bahkan terus dilakukan secara berkali-kali," ungkapnya.

Korban merupakan anak satu-satunya dari pernikahan ibunya dengan ayah korban.

Setelah bercerai, ibu korban kemudian menikah dengan pelaku.

Korban kemudian ikut tinggal bersama ibunya di rumah ayah tirinya di Kecamatan Kelumpang Selatan.

Awalnya, korban menyembunyikan cerita dirinya telah dicabuli oleh sang ayah tiri, tapi sang paman curiga melihat kondisi perut ponakannya yang terus membesar.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Selatan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Saat ini D telah mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

D akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Rusak Sepeda Motor agar Dituruti"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved