Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Awalnya Ningsih ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus anak gugat orang tua kembali terjadi.
Kali ini dialami Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
• Kronologi 2 Warga Sragen Saling Gugat dan Rebutan Tanah Selebar 33 CM hingga Tembok Dirusak
Gugatan ini dilakukan anaknya terkait harta warisan.
Ningsih, sapaan Tiningsih menjelaskan, pada Kamis (30/4/2020), dia mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) terhadap warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).
Awalnya Ningsih ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat ini dari jasa Pegadaian.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Padahal almarhum suaminya telah berwasiat kepada dirinya dam anak-anaknya termasuk Rully, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
• Perkara TPS, Kades Blulukan Colomadu Digugat Developer Perumahan PT Menara Sentosa
Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.