Tetangga Bersengketa Tanah
Kronologi 2 Warga Sragen Saling Gugat dan Rebutan Tanah Selebar 33 CM hingga Tembok Dirusak
Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menem
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Berawal dari sengketa tanah, 2 warga asal Sragen ini saling gugat hingga merusak tembok.
Diketahui 2 warga tersebut bernama Suparmi (61) dan Suprapto yang tinggal di Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Sebenarnya keduanya tinggal bersebelahan tetapi tidak akur karena terlibat sengketa tanah selebar 33 cm.
Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.
TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara peristiwa ini sebenarnya.
• Detik-detik Purnomo Dengar dari Jokowi Jika yang Terima Rekomendasi Pilkada Solo 2020 Adalah Gibran
• Sempat Dimediasi oleh Lurah, Perseteruan Dua Warga Sragen Soal Tanah 33 CM masih Belum Usai
Kronologi
Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.
Ia mengaku lupa tahun persisnya.
Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.
"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).
"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.
Suparmi yang kekeuh dengan sisa luas tanah yang ia miliki, lalu membangun sebuah tembok sekira di tahun 2000an awal.
Masalahnya, tembok yang dia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.
"Saya yakin karena saya hafal dan ingat luas tanah saya sebelum saya jual," tegasnya.