Nasib Anggota DPRD yang Banting Botol Bir di Pendopo Bupati Tulungagung, Kini Resmi Jadi Tersangka
Nasib Anggota DPRD yang Banting Botol Bir di Kantor Bupati Tulungagung, Kini Resmi Jadi Tersangka
TRIBUNSOLO.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menaikkan status SHM, anggota DPRD Tulungagung menjadi tersangka.
Penetapan SHM sebagai tersangka terkait kasus keributan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kabupaten Tulungagung, 29 Mei 2020 malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro, sebelumnya telah dilaksanakan gelar pekara pada minggu lalu.
• Tak Sabar Tunggu Bupati, Anggota DPRD Tulungagung Ngamuk, Banting Botol Bir di Pendopo Kabupaten
• Viral, Video Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dipaksa Keluar dari Pesawat, Tubuhnya sempat Terlempar
Dari gelar perkara itu disimpulkan, status SHM telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi tersangka.
“Hari Selasa (11/8/2020) kemarin panggilan pertama sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan memenuhi panggilan,” terang Yudho, Rabu (12/8/2020).
SHM dijerat pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.
Penyidik juga menjerat SHM dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.
Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka SHM tidak ditahan.
“Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif. Kami tidak melakukan penahanan,” sambung Yudho.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum SHM.
Diharapkan berkas segera lengkap hingga bisa dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula saat kedatangan SHM bersama rekannya, Yoyok ke Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Mereka kemudian naik pitam karena saat itu bupati tidak ada di tempat.
Yoyok kemudian memecahkan toples kue nastar di ruang tamu pendopo.
Yoyok kemudian melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo, hingga pecah berkeping-keping.