Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Simak Perjalanan Kasusnya hingga Kontroversi Jadi Justice Collabolator

Nazaruddin dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di tahun 2012 lalu.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/ALIF ICHWAN
M Nazaruddin di dalam mobil tahanan. Foto diambil pada Agustus 2013 

Meski Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan putusan, Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin.

Mahkamah Agung diketahui menambah hukuman semula 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan  Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Selain itu, hukuman denda Nazaruddin juga bertambah menjadi Rp 300 juta.

Pembatalan putusan Pengadilan Tipikor setelah Mahkamah Agung menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain korupsi wisma atlet, Nazaruddin juga menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya.

Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin membantu dua perusahaan tersebut untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.

Jumlah uang yang diterima oleh Nazaruddin sebesar Rp 40,37 miliar.

 

Nazaruddin menerima gratifikasi saat masih sebagai anggota DPR RI.

Tak sampai di situ, Nazaruddin juga didakwa atas kasus pencucian uang.

Ia melakukan pembelian sejumlah saham di berbagai perusahaan dengan menggunakan uang dari hasil korupsi.

Nazaruddin membeli saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.

Permai Grup diketahui merupakan kelompok perusahaan milik Nazaruddin.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sumber keuangan Permai Grup disebutkan berasal dari bayaran pihak lain atas jasanya.

Kelompok perusahaan itu mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Setelah beberapa tahun menjalani hukuman, Nazaruddin bisa bebas lebih cepat karena justice collaborator.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved