Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Gugat Indosat, Karena Sering dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar
Baru-baru ini ramai terkait anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini ramai terkait anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini karena Indosat dianggap sering mengirim pesan penawaran secara terus menerus.
• Masih Pandemi Covid-19, Pura Mangkunegaran Solo Tiadakan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam gugatannya, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat.
Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo.
Dalam gugatannya, Alvin meminta Indosat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100.
Menurut David, kliennya merasa terganggu setelah menerima SMS penawaran dari Indosat pada jam-jam tertentu sejak Februari 2020.
"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat atau SMS penawaran yang mengganggu kepada penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30," kata David dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
• Kylian Mbappe Berikan Sindiran untuk Kemenangan Olypique Lyon atas Manchester City
David menjelaskan, kliennnya pernah menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare.
Admin media sosial PT Indosat Tbk menyatakan permohonan maaf dan akan mengevaluasi sistem.
Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari.
Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020. D
ia pun telah menyampaikan keluhan ke akun media sosial @IndosatCare, namun tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut.
David menilai PT Indosat Tbk telah mengganggu kenyamanan dan keamanan Alvin sebagai konsumen.
Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.