5 Fakta Uang Baru Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan, Begini Cara Penukarannya, 1 KTP hanya Boleh 1 Lembar
Bersamaan dengan Perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang pecahan terbaru.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Bersamaan dengan Perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang pecahan terbaru, Senin (17/8/2020).
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang Rp 75.000.
• Uang Baru Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan Hanya Dicetak 250 Ribu Lembar, Intip Ornamen dan Maknanya
Dari segi fisik, uang baru pecahan Rp 75.000 edisi khusus HUT ke-75 RI diterbitkan BI dalam bentuk lembaran.
Tentunya ini menjadi momen langka, karena BI biasanya mengeluarkan uang rupiah edisi khusus dalam bentuk koin atau logam.
Untuk lebih mengetahui soal uang pecahan terbaru Rp 75.000 berikut 5 faktanya.
1. Punya Keamanan Teknologi Tinggi.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, uang edisi khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 RI ini dilengkapi unsur pengaman, sehingga pemalsuan uang menjadi semakin sulit.
"Ini sudah dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru, dan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, dan lebih sulit dipalsukan," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
2. Cara mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Perlu diperhatikan, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten