Berita Sukoharjo Terbaru
Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas
"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib nahas dialami bocah bernama DWES (15) warga Serengan, Solo, dan teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo.
Mereka menjadi korban perampasan oleh ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo pada Sabtu (18/7/2020) lalu.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
• Sebelum Rampas Mobil Kijang Innova Milik BRI Slamet Riyadi Solo, Pelaku Sempat Pukul Seorang Satpam
• Pria 60 Tahun di Sriwedari Dipalak Kawanan Pemuda dan Dirampas Kunci Motornya, Terpaksa Tuntun Motor
"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
Pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario.
Pelaku datang dan memberi ancaman kepada korbannya yang masih remaja.
Dia kemudian meminta HP kedua korbannya, dan menyuruh orang tua mereka untuk datang ke TKP.
Pelaku juga mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek Grogol.
Bahkan, pelaku juga menyuruh korbannya yang pria berinisial DWES untuk melakukan pushup.
"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," imbuhnya.
Tak sampai disitu, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.
"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.
Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (*)