Guru Ngaji Dipukuli di Kartasura
Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga
Seorang pria berinisial YSN (30) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria berinisial YSN (30) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian tersebut terjadi di lingkungan rumah pelaku pada Rabu (12/8/2020).
Kronologi bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.
"Kedua korban datang untuk menanyakan rumah warga berinisial S," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
• 5 Fakta Uang Baru Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan, Begini Cara Penukarannya, 1 KTP hanya Boleh 1 Lembar
• Warga Cawas Upacara HUT RI di Kali Dengkeng, 2 Orang Menyelam Jaga Pengibar Bendera di Atas Perahu
Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.
"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," ucapnya.
"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.
Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.
Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.
"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban." ucapnya.
"Lalu muncul AI (36) yang mencoba melerai pertikaian tersebut." imbuhnya.
"Tapi justru AI ikut dipukul korban," tambahnya.
• Kim Jong Un Beri Ucapan Selamat pada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia atas HUT ke-75 Indonesia
• Cerita Eks Napiter Asal Sragen, Dulu Ditangkap karena Ingin Racuni Polisi, Kini Taubat & Ternak Lele
Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya. (*)