Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Lepas dari Jeratan Tuduhan Pemalsuan e-KTP, Bagyo-FX Suparjo Melenggang Lawan Gibran Anak Jokowi

"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan," papar Poppy dalam jumpa pers, Selasa (18/8/2020).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Tim Bajo membagikan APD pada anggotanya, Jumat (26/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan pemalsuan KTP untuk kepentingan pasangan independen Bagyo Wahyono - FX Suparjo (Bajo) dihentikan oleh Bawaslu Solo.

Komisioner Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza menjelaskan, ada beberapa alasan kasus tersebut dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan," papar Poppy dalam jumpa pers, Selasa (18/8/2020).

Kasus ini dilaporkan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuben Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Sentra Gakkumdu Habiskan 5 Jam Lebih Bahas Kasus Penantang Gibran Bajo, Hasilnya Keluar Besok 

Dugaan Pemalsuan Dukungan Calon Independen Bajo, Bawaslu Solo Periksa Saksi Ahli dan KPU

Kemudian ditindaklanjuti klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu.

"Melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor," papar Poppy.

"Namun demikian dalam proses klarifikasi 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," kata dia.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak penyelenggara yakni KPU Solo dan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor (pasangan Bajo) hingga meminta padangan pendapat ahli.

"Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

"Maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Surakarta pada Senin 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 wib kasus tersebut dihentikan," papar dia.

Bajo Calon Independen Ungkap Ada yang Ingin Menjegal Agar Tak Bisa Tanding Lawan Gibran Anak Jokowi

Berdarah Blasteran, Eddy Putra Maudy Koesnaedy Tuai Pujian Kala Tampil ala Paskibraka di Rumah

Unsur tindak pidana pemilihan dihentikan dengan alasan tidak menemukan adanya korelasi antara perbautan Bajo dengan obyek yang dipermasalahkan berupa pemalsuan tanda tangan surat dukungan hingga pemalsuan KTP.

"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP," akunya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved