Pilkada Solo 2020
Kasus Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan Dihentikan, Bajo Sebut Syukur dan Beberkan Tak Ada Niat
"Awal kami hanya wacana, tapi teman-teman ternyata semangat, kemudian tanya soal syarat KTP dan formulir B2-KWK," ungkap dia.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghentikan kasus dugaan pemalsuan syarat dukungan yang menyeret pasangan bakal calon Independen, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo).
Atas putusan itu, tim pemenangan pasangan Bajo merasa senang dan bersyukur.
Penanggung jawab tim pemenangan pasangan Bajo, Budi Yuwono mengatakan, pihaknya sejak awal tidak ada niatan untuk melakukan pemalsuan.
• Putra Presiden Jokowi Gibran Ogah Tanggapi Kasus yang Membelit Bajo : Tanyakan ke KPU dan Bawaslu
• Laju Gibran Makin Mulus, Bawaslu akan Verifikasi Berkas Paslon Bajo yang Diduga Palsukan Dukungan
"Ya kalau sudah diputuskan begitu ya, Alhamdullilah," kata Budi kepada TribunSolo.com, Rabu (19/8/2020).
"Itu karena dari awal kami tidak ada niat sama sekali untuk memalsu apapun terkait Pilkada ini. Tidak niat bahkan terpikirpun tidak," tegas dia.
"Kami yakin, kalau dari awal kami berniat baik, jalan banyak kemudahan bagi kami," tambahnya.
Budi mengungkapkan, pengumpulan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan tidak semudah membalikan telapak tangan.
"Awal kami hanya wacana, tapi teman-teman ternyata semangat, kemudian tanya soal syarat KTP dan formulir B2-KWK," ungkap dia.
"Ternyata ribuan, hingga kami berpikir ini harus dikelola serius dan ternyata KTP plus B2-KWK mengalir terus," imbuhnya.
Dukungan yang terus mengalir, lanjut Budi, membuat mereka kemudian memilih sosok yang akan diusung dalam Pilkada Solo.
Kemudian terpilihlah pasangan tukang jahit dan Ketua RW, Bagyo Wahyono - FX Supardjo.
"Kemudian kami sepakat mengusung orang yang dituakan diantara kami, pak Bagyo dan pak Parjo," ucap Budi. (*)