Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Usia 18 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih Bocah, Dilakukan Saat Mabuk

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, sebelum dicabuli, korban berinisial AS (14) terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan- Seorang bocah berusia 5 tahun mengaku telah dicabuli oleh pria berinisial S yang berusia 47 tahun. 

TRIBUNSOLO.COM - Lantaran mencabuli kekasinya yang masih dibawah umur Remaja berinisial AG (18) di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel) harus berurusan dengan kepolisian. 

Aksi bejatnya bermula dari aksi meminum minuman keras (miras). 

Remaja berinisial AG (18) di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), tega mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Warga di Klaten Bentuk Badan Usaha Milik RT, Bentuknya Angkringan 

Bersamaan dengan Malam 1 Suro, Inilah Mitos dan Fakta 1 Muharram dalam Islam

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, sebelum dicabuli, korban berinisial AS (14) terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras hingga mabuk.

"Korban AS (14) di ajak pelaku untuk minum minuman keras sehingga Korban merasa mabuk setelah itu korban disetubuhi," ujar AKP Jalil dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8/2020).

Kejadian pencabulan itu, kata Jalil, dilakukan di sebuah sekolah taman kanak-kanak tak jauh dari rumah pelaku.

Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku dan diajak jalan-jalan.

"Kejadian berawal pada saat Korban dihubungi oleh pelaku, lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Jalan Hilir Muara, tepatnya si sekolah TK," jelasnya.

Usai dicabuli oleh pelaku, korban yang masih dalam pengaruh minuman keras pulang ke rumah.

Melihat anaknya dalam kondisi mabuk, ayah korban kemudian menanyakan dengan siapa AS menenggak minuman keras.

Korban menceritakan telah dicabuli dan dipaksa menenggak minuman keras oleh pelaku.

"Pelapor yang tidak terima kemudian melapor ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Mendapat laporan dari ayah korba, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"Hasil interogasi sementara pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali pada saat korban dalam keadaan mabuk minuman keras," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Cabuli Kekasihnya, Remaja di Kotabaru Paksa Korban Tenggak Miras

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved