Rina Iriani Bebas
6 Tahun Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Pulang dari Penjara Naik Alphard
6 Tahun Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Pulang dari Penjara Naik Alphard
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bebasnya Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dari Lapas Wanita, Bulu, Semarang, menyita perhatian publik.
Satu hal yang jadi sorotan netizen adalah, Rina Iriani tampil cukup glamor begitu bebas dari penjara.
• Bebas Pas HUT ke-75 RI, Eks Bupati Karanganyar Rina Iriani : Allah Mendengar Doa Saya
• Tetap Modis, Begini Penampakan Eks Bupati Karanganyar Rina Pasca 6 Tahun Dipenjara
Ia memakai setelan pakaian bermotif macan tutul.
Yang lebih jadi sorotan, adalah kendaraan yang menjemputnya.
Ia dijemput dengan mobil mewah Toyota Alphard.
Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah personel Satpol PP dan Pemuda Pancasila bersiaga di sekitaran kediaman mantan orang nomor satu bumi intanpari itu.
Mereka bersiaga di kediaman Rina yang berada di Jalan Angsana, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Rombongan Rina tiba dengan pengawalan mobil Patwal pukul 10.14 WIB.
Adapun Rina tampak berada di dalam mobil Toyota Alphard hitam berplat nomor polisi AD 3 PP.
Ia didalam mobil tersebut bersama mantan tandemnya saat memimpin Karanganyar di periode 2008-2013, Paryono.
Rombongan langsung memasuki kompleks Masjid Al-Maming II Jaten.
Rina langsung turun dari mobilnya dan tampak mengenakan pakaian coklat tua bercorak totol harimau yang dipadukan dengan hijab hitam.
"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat keluar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.
Rina diketahui berangkat dari Semarang sekira pukul 09.00 WIB dengan dikawal mobil Patwal.
Setibanya di kompleks Masjid Al-Maming II, Rina langsung bergegas masuk ke masjid.
Tak lupa pengecekan suhu juga diterapkan kepada Rina.
Rina langsung bercengkrama dengan jemaah masjid dan koleganya yang telah menunggunya sedari tadi.
Kasus Korupsi Proyek Rumah
Kasus yang membuat Rina tersandung ke penjara, sudah berawal sejak tahun 2013 silam.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada November 2013.
Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar.
Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar. (*)