Kronologi Kasus Pelawak Qomar, Dugaan Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara
Pelawak Nurul Qomar harus mendekam di penjara lantaran kasus yang menjeratnya yakni pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.
Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
• Ingat Pelawak Nurul Qomar? Kini Dipenjara Karena Kasasi Ditolak MA
Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.
Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

• Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kasasi ditolak
Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB.
Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.