Kronologi Kasus Pelawak Qomar, Dugaan Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara
Pelawak Nurul Qomar harus mendekam di penjara lantaran kasus yang menjeratnya yakni pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Ajukan PK hingga minta grasi ke Presiden

Menanggapi hal tersebut, Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...",