Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK,"

Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Guru Besar LIPI jelaskan isu terkait kelompok Taliban kuasai KPK. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Firli akan memenuhi panggilan sidang Dewan Pengawas.

"Siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali.

Ali tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik. Namun, ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.

"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata dia.

Setengah Tahun Buron, ICW Sebut Faktor Ini Yang Jadi Pengganjal KPK Ciduk Harun Masiku

Curhatan OTT Bupati Kutai Timur, Wakil Ketua KPK : Diingatkan Tak Terjadi Lagi, Tapi Nyatanya Gini

Adapun sidang ini digelar setelah Dewas KPK melakukan sejumlah klarifikasi atas laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman.

Boyamin melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli melakukan perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Juni lalu.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, sidang etik ini merupakan bagian dari upaya penegakan etik di lingkungan KPK.

Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Tumpak dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ucap dia.

Sidang etik rencaanya akan diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

(KOMPAS.COM/ Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Etik Firli Bahuri soal Helikopter Swasta yang Jadi Ujian bagi Dewan Pengawas".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved