Abrahan Samad Nilai Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Lebih Baik Digelar Terbuka, Ini Alasannya

"Saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat,"

Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNJOGJA.COM
Abraham Samad 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Sidang etik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebaiknya dilakukan secara terbuka.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Dikutip dari Kompas.com, pelaksanaan sidang terbuka, imbuh dia, diperlukan untuk menghindari adanya prasangka buruk dari publik atas proses sidang yang dilangsungkan.

"Saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/8/2020).

Ia menambahkan, bukan kali ini saja pimpinan KPK menjalani sidang etik.

Saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Abraham mengaku juga pernah menjalani sidang serupa.

Saat itu, ia mengikuti sidang bersama dengan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Namun pada saat itu sidang etik digelar secara terbuka.

"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu, saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh Majelis Etik yang ditonton media," ungkapnya.

Selain KPK, imbuh Samad, beberapa kasus pelanggaran etik juga selalu disidangkan secara terbuka.

Pasca Disidang Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Irit Bicara : Kita Ikuti Undang-Undang Saja

Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri, Boyamin Dikonfirmasi Aduan Helikopter yang Disewa Ketua KPK

Bakal Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas, Ketua KPK Firli Bahuri : Kami Tidak Menganut Hidup Mewah

Misalnya, terkait pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau dalam kasus 'papa minta saham' yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Saat itu, sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu juga diselenggarakan secara terbuka.

Menurut dia, sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan KPK yang diselenggarakan secara tertutup seperti saat ini dapat berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan sehingga publik akan curiga.

"Apalagi beberapa anggota dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," kata Samad.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020).

Namun, lantaran belum semua saksi yang hendak dimintai keterangan diperiksa, sidang akan dilanjutkan pada Senin (31/8/2020) mendatang.

"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin, Selasa.

Syamsuddin menuturkan, ada enam orang saksi yang akan dipanggil. Namun, baru dua saksi yang telah memberi kesaksian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved