Cara Mengecek Nama Anda Terdaftar Atau Tidak Jadi Pemilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Perhelatan akbar Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatangan telah di depan mata.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi
ILUSTRASI : Petugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara usai melakukan pencoblosan di TPS nomor 38 yang berada di Jalan Kasuari III Nomor 6, Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Perhelatan akbar Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatangan telah di depan mata. 

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan setiap proses tahapan demi tahapan. 

Adapun Ketua KPU Arief Budiman mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.

Arief mengatakan, pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan di kantor KPU daerah, kantor kelurahan/desa, atau mengakses www.lindungihakpilihmu.go.id.

KPK Soroti Bantuan Sosial & Subdisi yang Digelontor Kepala Daerah di Wilayahnya, Begini Penilaiannya

Hari Ini 57 Tahun yang Lalu, Wiji Thukul Dilahirkan di Solo : 5 Kali Ganti Presiden Belum Ditemukan

"Saya ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

"Silakan cek boleh kalau mau langsung ke kantor KPU boleh, ke kantor (panitia pemungutan suara) di masing-masing kantor kelurahan desa boleh, atau klik di www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id," tutur dia menekankan.

Untuk melakukan pengecekan melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, seseorang cukup memasukan nama atau nomor KTP di laman tersebut.

Jika sudah terdaftar, nama pemilih akan muncul.

Jika pemilih belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU daerah maupun ke PPS di kantor kelurahan/desa.

Arief mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih sejak 13 Agustus 2020.

Data tersebut saat ini sedang disusun untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

DPS selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

"Ada masa perbaikan data dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap," kata Arief.

Di samping itu, Arief juga mengimbau masyarakat untuk kelak mengikuti kampanye yang diselenggarakan para kandidat Pilkada.

Diharapkan, melalui kampanye, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon kepala daerah yang mereka cari.

Penghargaan untuk BJ Habibie, Panglima TNI Resmikan Monumen Pesawat N250 Gatotkaca di Yogyakarta

Mendaftar di KPU Solo pada September Mendatang, Bajo Berencana Naik Kuda dari Penumping

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved