Berita Solo Terbaru
Hakim Tolak Gugatan Anak Djoko Susilo, Aset Rumah Era Belanda di Laweyan Tetap di Tangan Pemkot Solo
Rumah yang kini dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Korupsi Proyek Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 17 bidang tanah dan bangunan serta satu apartemen milik terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo.
Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 17 barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 179.683.589.000.
• 2 Aset Milik Djoko Susilo Dilelang KPK, Laku Rp 428 Juta
• Kuasa Hukum Minta Pemkot Solo Tunggu Proses Hukum Jika Ingin Manfaatkan Rumah Djoko Susilo
"Lelang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014."
"Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia mengungkan, lelang rencananya dilakukan pada Kamis (6/12/2018) mendatang.
Menurut Febri sebagian besar bidang tanah dan bangunan milik Djoko tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.
Catatan TribunSolo.com, Djoko Susilo juga memiliki aset berupa sejumlah rumah di Solo.
Penawaran diberikan melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses pada alamat: https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail barang dan syarat lelang bisa mengakses situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi. (*)