Berita Solo Terbaru
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampung Halaman Jokowi Solo, Diduga Dikendalikan Napi di 3 Lapas
Jajaran Polresta Solo mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 1 bulan.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jajaran Polresta Solo mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 1 bulan.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengungkapkan jika peredaran narkoba itu dikendalikan narapidana di dalam lapas.
Tak hanya 1 lapas saja, tambah Djoko ada beberapa lapas yang diduga mengotaki peredaran barang haram tersebut.
"Ada 3 tersangka pengedar yang saat kita lacak mereka mendapatkan barang dari bandar yang saat ini statusnya narapidan di Rutan Klas IA Solo, Lapas Sragen dan Kedungpane Semarang," ungkap Djoko saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/8/2020).
Pihaknya pun tengah bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam dan segera mencokok bandar tersebut.
• Harga HP Gionee M30 Agustus 2020, Dijual Mulai Rp 3 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
• Hakim Tolak Gugatan Anak Djoko Susilo, Aset Rumah Era Belanda di Laweyan Tetap di Tangan Pemkot Solo
"Sudah kami lakukan koordinasi dengan lapas terkait untuk bisa mengungkap orang-orang yang terlibat," aku dia.
"Tetapi memang perlu kerja keras," imbuhnya.
Lantaran pemilik rekening bukan bandar penghuni lapas, Djoko mengaku jika hal tersebut menjadi kesulitan tersendiri.
"Proses transaksi juga melibatkan banyak orang," paparnya.
"Kita akan terus melakukan pendalaman untuk itu," terangnya.
Menariknya, ia mengaku menemukan cara komunikasi yang tak lumrah antara bandar dan pemakai.
"Menariknya di situ, ada yang menggunakan messenger Facebook," tuturnya.
• Masih Terus Bertambah, 5 Orang di Klaten Terkonfirmasi Positif, Kini Total 220 Orang Kena Covid-19
• Tak Kapok Masuk Bui, Warga Sragen Tertangkap karena Pakai Narkoba di Solo, Dulu Residivis Curanmor
"Saat kami periksa HP tersangka, tidak ada percakapan, namun setelah kami teliti lebih jauh ternyata kita temukan percakapan pemesanan barang narkotika ini melalui jalur messenger seperti itu," pungkasnya.
Ke 12 pelaku dari 10 kasus yang dicokok Polresta Solo bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Subsider Pasal 127 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkitotika.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya menekankan. (*)