Satu Keluarga Tewas di Baki
Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban
“Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa,”
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.
"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.
"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.
Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340." katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya. (*)