Buruh 32 Tahun Cabuli Bocah 12 Tahun di Kos, Berawal Kenalan Lewat Medsos dan Lancarkan Bujuk Rayu
UA dilaporkan telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun. Pelaku mengaku kenal dengan korban melalui media sosial.
TRIBUNSOLO.COM - Lantaran aksi bejatnya, seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, kini harus berurusan dengan polisi.
UA dilaporkan telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun.
Pelaku mengaku kenal dengan korban melalui media sosial.
• Seorang Anak Perempuan Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Ibu Kandung Lantaran Kesal Terus Dinasehati
• Kesaksian Telah Terjadi Dugaan Pencabulan yang Memakan Korban Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam, mengatakan kejadian bermula pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kecamatan Majalengka.
Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah keduanya berjanji bertemu.
"Sehari kemudian pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.
Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.
Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Bismo. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Kenalan Lewat Facebook, Buruh di Majalengka Diringkus Polisi"