Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya

Mengkutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran memiliki makna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran. 

Sementara, untuk Akta Kelahiran Dispensasi Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 10.000, biaya ini bisa disebut sebagai denda.

Dan untuk Akta Kelahiran Pengadilan Anda akan dikenakan denda sekitar Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000.

Cara Mengurus Akta Kelahiran hilang

Bagi yang Anda ingin mengurus Akta Kelahiran yang hilang, berikut caranya:

  1. Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved