Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya
Mengkutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran memiliki makna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Sementara, untuk Akta Kelahiran Dispensasi Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 10.000, biaya ini bisa disebut sebagai denda.
Dan untuk Akta Kelahiran Pengadilan Anda akan dikenakan denda sekitar Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000.
Cara Mengurus Akta Kelahiran hilang
Bagi yang Anda ingin mengurus Akta Kelahiran yang hilang, berikut caranya:
- Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
(*)
Rekomendasi untuk Anda