Viral Jukir Gores Mobil di Kepatihan
Akhir Kisah Viral Jukir Solo : Sudah Parkir Tak Dibayar, Kini Jukir Malah Harus Tombok Rp 200 Ribu
Juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus yang diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah harus menelan pil pahit.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pengelola dan Juru Parkir Yang Viral Lantaran Menggores Mobil Pelanggan Bayar Ganti Rugi : Saya Minta Maaf
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus yang diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah harus menelan pil pahit.
Ya, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu.
Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.
"Sudah ke tukang cat Rp 500 ribu, tapi setelah dikoordinasikan sepakat Rp 200 ribu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020)
• Pria Asal Sumba Timur Ini Nekat Telan 2 Plastik Berisi Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti
• Jukir Viral Gores Mobil Pelanggan Tanda Tangani Surat Pernyataan: Ulangi Perbuatan, Siap Dikeluarkan
"Tapi tidak apa-apa sama-sama cari uang," tambahnya.
Terpisah, pengelola parkir, Aris Priyanto membenarkan dirinya dan Sartono hanya bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 200 ribu.
"Biaya cat-nya Rp 500 ribu, untuk kompensasinya saya cuma mampu bayar Rp 200 ribu," katanya.
Aris menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi bersama, baik dari pihak pengelola, juru, dan pengguna jasa parkir.
"Kita harus sama-sama introspeksi kalau cuma cari benar semua nanti tidak selesai-selesai," ujar dia.
"Yang jelas saya akui ada unsur kesengajaan, saya minta maaf, saya mewakili juru parkir saya minta maaf," tandasnya.
Sempat Viral dan Jukir Dipanggil Dishub
Sebelumnya kasus penggoresan mobil viral yang terjadi di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (29/8/2020).
Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, pemberian peringatan pertama itu sesuai regulasi.
"Kartu tanda anggotanya sudah kami lubang satu," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).
• Kronologi Mobil Pelanggan Digores di Solo Versi Jukir: Sudah Minta Bayar Tiga Kali, Tak Digubris
• Warga Bulu Sukoharjo Digegerkan Dugaan Skandal Selingkuh Pejabat Desa Kedungsono dengan Teman Wanita
Selain itu, Sartono juga diminta menulis surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bakal mengulangi perbuatannya.
Adapun dalam surat pernyataan tersebut tertulis seperti berikut :
'Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi kegiatan/permasalahan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen parkir, apabila saya mengulangi kejadian tersebut saya bersedia dikeluarkan dari pekerjaan petugas parkir.'
Henry mengatakan kasus penggoresan yang menjerat Sartono merupakan kasus khusus.
"Kasus khusus seperti dituangkan secara pribadi sama yang bersangkutan apabila mengulangi lagi khusus pak Sartono langsung ini dasar kita," kata dia.
"Dia juga dalam pengawasan khusus oleh Dishub," tandasnya. (*)