Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Solidaritas Ojol

Jika Prabowo Dimakzulkan, Gibran Otomatis Naik Jadi Presiden? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UNS

Pertanyaan itu mungkin muncul dibenak publik, melihat situasi negara belakangan ini yang makin memanas dengan serangkaian demo.

TribunSolo.com / Tribunnews.com / Istimewa
PRESIDEN DAN WAPRES - Presiden dan wakil presiden terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan di daerah Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) sore, usai menang Pilpres 2024. Isu pemakzulan Presiden Prabowo Subianto beredar pasca situasi negara belakangan ini yang makin memanas dengan serangkaian demo. Muncul pertanyaan di publik apakah secara otomatis yang menggantikan adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Andaikata, Presiden Prabowo Subianto dimakzulkan dari jabatannya, apakah secara otomatis yang menggantikan adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Pertanyaan itu mungkin muncul dibenak publik, melihat situasi negara belakangan ini yang makin memanas dengan serangkaian demo.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus mengatakan pemakzulan jabatan presiden dan wakil presiden bukan hal yang mudah.

Karena menurutnya, ada mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

"Alasan pemakzulan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Sunny kepada TribunSolo.com, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Aroma Ketegangan Jokowi dan Prabowo Usai Noel Diciduk KPK, Sampai Kaesang Mau Temui Jokowi di Solo

"Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden," sambung Sunny.

Ia menambahkan prosedur pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden itu panjang dan berat.

Sunny menuturkan berdasarkan pasal 7B UUD Republik Indonesia 1945, prosedur memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden yang pertama adalah DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR, tetapi harus melalui beberapa tahap.

Yakni DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

Kemudian, DPR hanya bisa mengajukan usul pemberhentian dan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan kejadian minimal 2/3 dari total anggota DPR.

Tahap kedua menurut Sunny adalah Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima.

Baca juga: Demo di Kawasan Gladak Solo Ricuh, Patung Ikonik Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Ditulisi ACAB

Kemudian, jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti bersalah, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.

Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan.

Keputusan MPR mengenai pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diambil dalam apat paripurna MPR dengan kehadiran sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved