Viral Jukir Gores Mobil di Kepatihan
Hari Ini, Juru Parkir Viral Menggores Mobil Pelanggan Dipanggil Dinas Perhubungan Solo
"Ini pemanggilan dalam rangka karena kemarin kan belum bisa bertemu dengan juru parkirnya karena kemarin libur dan rumahnya jauh,"
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengelola dan juru parkir bernama Sartono Adiyunus yang sempat viral karena menggores mobil milik seorang warga di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo dipanggil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo hari ini, Senin (31/8/2020).
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara menyampaikan, rencana pemanggilan kedua dilakukan pukul 11.00 WIB.
"Ini pemanggilan dalam rangka karena kemarin kan belum bisa bertemu dengan juru parkirnya karena kemarin libur dan rumahnya jauh," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).
• Terlanjur Viral, Begini Nasib Tukang Parkir di Solo yang Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku
• Sempat Viral, Kini Keputusan Menteri Pertanian soal Ganja Masuk Tanaman Obat Binaan Dicabut
Pemanggilan tersebut, lanjut Henry, untuk meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan juru parkir atas tindakan penggoresan mobil milik warga.
"Bisanya hari ini jukir dan pengelola dipanggil ke kantor untuk melakukan pertanggungjawabannya atas tindakannya," terangnya.
Keduanya nanti akan diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi tindakan tersebut.
"Membuat pernyataan dan diberi peringatan dari dinas perhubungan. Kemudian akan dilakukan pembinaan supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti itu," jelas Henry.
Peringatan yang dimaksud berupa pemberian peringatan pertama terhadap juru parkir.
Selain itu, kartu tanda anggota juru parkir akan dilubangi satu.
"Pembinaan kami sesuai ketentuan nantinya berupa pemberian peringatan pertama juru parkir," urai Henry.
"Peringatan pertama, kartu tanda anggota nanti kita lubangi atau jeglok satu. Itu merupakan tanda indispliner pertama," tambahnya.
Sementara itu, pengelola juga akan menandatangani surat pernyataan akan melakukan pengawasan secara intens kepada juru parkir.
"Pengelola parkir juga nantinya menandatangani surat peringatan untuk intens pengawasan kepada yang bersangkutan," kata Henry.
"Juga sanggup untuk mengawasi juru parkir lain supaya tidak terulang lagi hal tersebut," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jukir-gores-mobil-di-kepatihan.jpg)