Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan RS, Mana yang Paling Murah?

ebelum membuat surat keterangan sehat sebaiknya Anda perlu mengetahui persyaratannya berikut.

Editor: Hanang Yuwono
Ist/Kompas
Ilustrasi cek kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, surat keterangan sehat dibutuhkan sebagai salah satu dokumen persyaratan mengurus sesuatu.

Misal untuk syarat melamar kerja, pindah domisili, syarat kerja keluar kota, dan lain sebagainya.

Cara Bayar Tagihan Listrik via m-Banking BCA, Tak Perlu Repot-repot Datang ke Loket

Cara Mendeteksi Odomoter Digital yang Pernah Diakali, Pastikan Jumlah Km Asli Sebelum Beli kendaraan

Sebelum membuat surat keterangan sehat sebaiknya Anda perlu mengetahui persyaratannya berikut.

Masing-masing instansi kesehatan mungkin mewajibkan persyaratan yang berbeda.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kartu identitas lainnya.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (tergantung prosedur setiap Rumah Sakit, puskesmas, klinik dokter umum, maupun praktik pribadi dokter umum).

Syarat membuat surat keterangan sehat:

  • Surat Keterangan Sehat tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Surat Keterangan Sehat bisa berasal dari Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) setempat.
  • Setiap pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
  • Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai prosedur.

Prosedur surat keterangan sehat di Puskesmas:

  1.  Datanglah ke Puskesmas terdekat pada pukul 7.30 WIB hingga sebelum pukul 12.00 WIB.
  2. Jangan lupa bawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya, untuk berjaga-jaga siapkan foto 3x4 (tidak selalu dibutuhkan, cukup bawa saja).
  3. Tanyakan kepada petugas yang ada di tempat mengenai prosedur dan nomor antrian untuk mengurus surat keterangan sehat.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan identitas atau dokumen yang diperlukan serta pembayaran administrasi.
  5. Tunggu hingga panggilan berikutnya di depan ruang periksa.
  6. Ketika masuk ruang pemeriksaan, anda akan diberi beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan.
  7. Kemudian dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata (kelainan dan buta warna), tinggi dan berat badan, kesehatan telinga.
  8. Apabila diperlukan, lakukan konsultasi kepada dokter yang memeriksa anda.
  9. Surat keterangan sehat akan diisi dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa anda.
  10. Anda telah selesai dalam serangkaian pemeriksaan dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
  11. Biaya cek kesehatan di Puskesmas umumnya paling murah dibanding di rumah sakit atau klinik swasta.

Prosedur surat keterangan sehat di Rumah Sakit:

  1. Datang ke rumah sakit terdekat, RSUD biasanya mematok biaya yang lebih murah ketimbang swasta.
  2. Kunjungi bagian customer service dan sampaikan ingin membuat surat keterangan sehat. Dari CS akan diarahkan ke klinik yang menangani surat keterangan sehat.
  3. Kemudian daftar sebagai pasien di rumah sakit. Jika belum pernah ke RS bersangkutan, bisa mendaftarkan diri sebagai pasien baru.
  4. Setelah itu datang ke bagian yang membuat surat keterangan sehat untuk menyampaikan permohonan.
  5. Pemohon akan diarahkan ke bagian umum untuk mengecek tekanan darah, tinggi badan, serta berat badan.
  6. Kemudian, dokter akan bertanya mengenai kondisi kesehatan pemohon.
  7. Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat segera keluar dengan tanda tangan dari dokter yang memeriksa. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved