Pilkada Solo 2020
Tak Hanya Bajo, Gibran-Teguh juga Ada Perbaikan Berkas, Ini Dokumen yang Belum Diserahkan ke KPU
"Surat Keputusan mundur dari anggota DPRD paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, yakni tanggal 9 November 2020,"
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tidak hanya pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo), pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa juga harus memperbaiki beberapa berkas syarat pencalonan Pilkada Solo 2020.
Satu diantaranya tanda terima surat pengajuan pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Kota Solo.
Itu mengingat sampai saat ini dirinya masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo.
Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan tanda terima itu harus diserahkan paling lambat 5 hari pasca penetapan calon.
Adapun tahapan penetapan itu dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020.
Artinya, tanda terima itu harus diserahkan paling lambat 27 September 2020.
"Tanda terima dan juga surat keterangan masih dalam proses untuk terbitnya Surat Keputusan paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas dia, Minggu (6/9/2020).
"Surat Keputusan mundur dari anggota DPRD paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, yakni tanggal 9 November 2020," tambahnya.
• Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Jumlah Pengantar Ribuan Orang, Bawaslu Solo Turun Tangan
• Bagyo Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Pendukung yang Datang Ternyata Lebih Banyak dari Gibran
• Tembang Lir Ilir Berkumandang di Gedung KPU Solo, Pendukung Bajo: Solo Harus Bangun
Selain itu, Gibran - Teguh juga masih harus memperbaiki kaitannya Surat Pengadilan Tata Niaga.
"Pak Teguh ada kaitannya dengan Surat Pengadilan Tata Niaga bahwa yang bersangkutan harus ada keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit," jelas Nurul.
"Itu masih dalam proses," tandasnya. (*)