Solo KLB Corona
Buntut Corona Naik Tajam, Bupati Sragen Yuni Ultimatum Hajatan Tak Pakai Protokol Bakal Dibubarkan
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan bisa dihentikan.
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan bisa dihentikan.
Hal itu dilakukan karena angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sragen terus naik.
Yuni menyampaikan selama Pandemi ini gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa memilih memaklumi hajatan yang sudah mulai berlangsung akhir-akhir ini.
Maka Pemkab Sragen akan perketat kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang, hajatan salah satunya.
• Viral Video Seorang Remaja Sempat Terbang Terbawa Layangan Raksasa Setinggi 3 Meter Sebelum Terjatuh
• Dua Hari Meroket 40 Positif, Kini Covid-19 di Sragen Tembus 338 Kasus di Tengah Gelaran Pilkada 2020
"Angka Covid-19 terus naik, selain menunda pembelajaran tatap muka konsekuensi lain ialah hajatan. Dalam Perbup terbaru sudah diatur mengenai hajatan dan kami memberikan kewenangan kepada gugus tugas di tingkat kecamatan."
"Apabila hajatan itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan bisa dihentikan itu sudah tertuang di Perbup. Itu kekuatan bagi temen-temen di lapangan untuk bisa menindak tegas karena selama ini hanya dimaklumi," kata Yuni.
Pengawasan ini dikatakanya memang ada di tingkat desa yakni para relawan.
Relawan di desa ini dulu bertugas mengawasi Pelaku Perjalanan namun sekarang beralih mengawasi kegiatan sosial yang sudah ada di masyarakat.
Jumlah tamu yang hadir dalam hajatan yang berlaku pada Pandemi Covid-19 ini ialah 50% dari kapasitas gedung.
Namun di desa-desa tidak digunakan gedung namun rumah warga.
"Jumlah tamu sebenarnya 50% dari kapasitas gedung. Tapi kalau di desa bisanya tidak menggunakan gedung namun di rumah, pekarangan hingga jalan."
"Sebenarnya itu kan bisa saja dihitung setengah dari kapasitas. Tapi itu susah juga penerapannya jika dilakukan di desa jadi memang tidak perlu hajatan," katanya.
Terus tambahnya kasus Covid-19 ini, dikatakanya Yuni juga telah mengganti status zona Sragen menjadi zona merah dimana awalnya zona kuning.
• PJ Sekda Sukoharjo Positif Covid-19, Gugus Tugas Belum Lockdown Kantor Dinas
• Eks Pelatih Fisik Persis Solo Berpaling ke Mitra Kukar, Salahudin: Itu Hak Dia, Tidak Masalah
Ketika disinggung mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Yuni menyampaikan belum ada kepikiran di Sragen.
Menekan angka Covid-19 ini, Yuni menyampaikan pihaknya akan mengambil ketegasan salah satunya penerapan di hajatan.