Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Apa yang Saya Perjuangkan, Semua untuk Status Anak
Presenter Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagia dan leganya seusai Mahkamah Agung menganggap sah pernikahannya dengan Dipo Latief.
Penulis: Noorchasanah A | Editor: Reza Dwi Wijayanti
0 dipo ga menang2
Sempat Dituduh Jadikan Anak Bungsunya sebagai Tameng
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani, mendapat waktu menyusui bayinya yang berusia 7 bulan, selama ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani, dijemput paksa Polres Jakarta Selatan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Banyak yang menuding Nikita Mirzani menjadikan bayinya tameng dalam menghadapi kasusnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah tuduhan itu dengan tegas.
• Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT dan Resmi Ditahan Polisi
• Sudah Siapkan Bukti Kejutan, Inilah 5 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT
"Wah itu enggak masuk akal (Arkana jadi tameng Nikita). Enggak ada kerjaan yang ngomong itu."
"Kalau orang ngerti hukum enggak akan ngomong seperti itu," kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/1/2020).
Fahmi mengatakan bila polisi tidak memberikan hak menyusui kepada Nikita Mirzani, hal itu akan menjadi masalah besar.
"Ibu itu wajib (menyusui), kecuali ada hal-hal tertentu, misal secara medis dia tidak boleh menyusui."
"Kalau dia tidak ada persoalan medis, wajib itu. Jadi dibaca dululah hukumnya baru komentar," ucap Fahmi.
Sementara itu, Polres Jakarta Selatan dijadwalkan menyerahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya sudah P21 alias lengkap.
Ini merupakan penyerahan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.