Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Apa yang Saya Perjuangkan, Semua untuk Status Anak
Presenter Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagia dan leganya seusai Mahkamah Agung menganggap sah pernikahannya dengan Dipo Latief.
Penulis: Noorchasanah A | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Presenter Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagia dan leganya seusai Mahkamah Agung menganggap sah pernikahannya dengan Dipo Latief.
Melalui sebuah unggahan di Instagram, Senin (7/9/2020), Nikita mengaku sudah mendapat keadilannya.
Ia pun merasa jika negara tidak pandang bulu dalam menangani kasusnya.
Perjuangan yang ia lalui selama ini pun akhirnya berbuah hasil.
Nikita juga kembali menegaskan jika dirinya kini membuktikan kebenaran soal dirinya tidak hamil di luar nikah.
• Rafathar Dijuluki Anak Sultan Selalu Naik Kendaraan Mewah, Lihat Kocaknya Rafathar Saat Naik Angkot
• Kaesang Pangarep Trending di Twitter, Ternyata Gara-gara Ngerjain Penipu Berkedok Akun Online Shop
• Kisah Dokter Cantik Tangani Pasien Covid-19, Banyak yang Kaget saat Tahu Identitas Aslinya
• Kasus 3 ABG Bunuh Waria Pemilik Salon di Bangkalan, Sebelum Tewas Korban Ucap Kalimat Menyedihkan
• 35 Kumpulan Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami, Cocok Untuk Orang Terdekat Anda
Begini ungkapan bahagia Nikita Mirzani soal kasusnya dengan Dipo Latief:
Terima kasih untuk aparatur negara RI.
Sudah adil terhadap saya.
Keadilan akhrinya berpihak kepada niki.
Tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih itu yang niki rasakan sekarang.
Alhamdulillah.
Apa yang saya perjuangkan semata untuk status anak saya dan saya bukan seorang perempuan yang punya anak di luar nikah.
Dan sekarang giliran saya Yang bertindak.
3 - 0 .
3 kali nikita menang .
0 dipo ga menang2
Sempat Dituduh Jadikan Anak Bungsunya sebagai Tameng
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani, mendapat waktu menyusui bayinya yang berusia 7 bulan, selama ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani, dijemput paksa Polres Jakarta Selatan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Banyak yang menuding Nikita Mirzani menjadikan bayinya tameng dalam menghadapi kasusnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah tuduhan itu dengan tegas.
• Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT dan Resmi Ditahan Polisi
• Sudah Siapkan Bukti Kejutan, Inilah 5 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT
"Wah itu enggak masuk akal (Arkana jadi tameng Nikita). Enggak ada kerjaan yang ngomong itu."
"Kalau orang ngerti hukum enggak akan ngomong seperti itu," kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/1/2020).
Fahmi mengatakan bila polisi tidak memberikan hak menyusui kepada Nikita Mirzani, hal itu akan menjadi masalah besar.
"Ibu itu wajib (menyusui), kecuali ada hal-hal tertentu, misal secara medis dia tidak boleh menyusui."
"Kalau dia tidak ada persoalan medis, wajib itu. Jadi dibaca dululah hukumnya baru komentar," ucap Fahmi.
Sementara itu, Polres Jakarta Selatan dijadwalkan menyerahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya sudah P21 alias lengkap.
Ini merupakan penyerahan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
• Nikita Mirzani Dijemput Polisi, Fitri Salhuteru Unggah Video Haru: Saya Mohon Doa untuk Arkana
• Nikita Willy Jadi Duta Anti Narkoba, Impiannya 10 Tahun Silam Kini Jadi Kenyataan
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
(TribunSolo.com/Kompas.com)