Pilkada Sukoharjo 2020
Berkaca dari Pendaftaran ke KPU, Bawaslu Sukoharjo Minta Tak Ada Pengerahan Massa : Bakal Dibubarkan
Massa pendukung para bakal pasangan calon yang nekat hadir dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor Pilkada 2020 bakal dibubarkan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Massa pendukung para bakal pasangan calon tidak diperkenankan hadir dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut Pilkada Sukoharjo 2020.
Kedua tahapan itu sedianya akan diselenggarakan pada 23 – 24 September 2020.
Keputusan dibuat mengingat Pilkada Sukoharjo 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, itu sebagai hasil evaluasi tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang dilakukan 4 – 6 September 2020.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan pembubaran akan dilakukan bila massa pendukung nekat hadir dalam tahapan penetapan pasangan pasangan calon dan pengambilan nomor urut.
"Mengacu pada pasal 11, PKPU Nomor 6 terkait dengan protokol kesehatan, jika ada massa yang berkerumun, bisa ditindak." Kata Bambang usai rapat koordinasi dengan KPU, Parpol, dan Stakehoder, Selasa (8/9/2020).
"Tindakan yang dilakukan berupa pembubaran massa," imbuhnya.
Selain dibubarkan, massa yang berkerumun hingga melanggar protokol kesehatan ini juga bisa dikenakan sanksi denda.
• Pilkada Sukoharjo 2020 Dimulai, MUI Tegaskan Tidak Gunakan Agama untuk Urusan Politik Praktis
• Isi Orasi Joswi di Depan Massa Pendukung Usai Pendaftaran Pilkada Sukoharjo 2020
• Diantar Ratusan Simpatisan, Joswi Mendaftar ke KPU Sukoharjo Naik Ontel dan Disambut Reog Ponorogo
Sanksi denda ini dilakukan bila massa berkerumun dan tidak mengenakan masker.
"Sesuai dengan Perbup Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 bisa didenda, itu bisa diterapkan," jelasnya.
Dia berharap aturan tersebut nanti bisa tegas dilakukan oleh instansi penegak aturan tersebut.
Mengingat saat pendaftaran Paslon kemarin, banyak massa yang berkerumun di luar kantor KPU Sukoharjo.
Sehingga, pada tahapan Penetapan Paslon dan Pengambilan nomor urut pada nanti, telah disepakati tidak ada pengerahan massa.
"Kita batasi jumlah undangan, dan tidak ada pengerahan massa, sehingga diluar tidak massa yang berkerumun," tandasnya. (*)