Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Alurnya

Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.

STNK dan BPKB 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin sedang ingin balik nama kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

Tetapi, sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Penjelasannya Berikut

Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Begini Prosedurnya

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved