Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

Jika Anda baru saja membeli rumah dari orang, pembalikan nama sertifikat rumah menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan.

blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

TRIBUNSOLO.COM - Jika Anda baru saja membeli rumah dari orang, pembalikan nama sertifikat rumah menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan.

Ini perlu dilakukan karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan RS, Mana yang Paling Murah?

Karena itu, sangat disarankan untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses pembalikan nama sertifikat rumah?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

5. Sertifikat asli;

6. Akta jual beli dari PPAT;

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Cara Bayar Tagihan Listrik via m-Banking BCA, Tak Perlu Repot-repot Datang ke Loket

Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemilik baru harus datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama dengan notaris.

Di sana, nanti petugas BPN akan membantu proses pembalikan nama dengan waktu penyelesaian lima hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved