Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenalan Via FB, Remaja Ini Jual Kekasihnya yang Masih 17 Tahun ke Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.

Editor: Hanang Yuwono
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNSOLO.COM, SIANTAR - Polisi mengamankan seorang remaja berinisial A (17).

A diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, lantaran terlibat kasus pencabulan.

A diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya RA (15).

Aaliyah Massaid Diam Seribu Bahasa Usai Jenguk Reza Artamevia di Polda Metro Jaya

Nasib Tragis Catur, Dibakar Kekasih Sendiri Usai Cekcok, Pelaku Langsung Kabur

Tak hanya itu, pelaku pun diduga menjual pacarnya tersebut kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.

Korban pun mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

"Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu teman pacarnya. Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut. Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual," ujar Kasat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved