Pilkada Solo 2020
Presiden Jokowi Soroti Kerumunan Massa saat Pendaftaran Pilkada 2020 : Tidak Bisa Dibiarkan
Presiden Jokowi menyoroti masih adanya kerumunan massa saat tahapan pendaftaran kepala daerah Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Kerumunan massa masih terlihat dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 di sejumlah daerah.
Melihat masih adanya kerumunan massa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI – Polri menertibkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang masih melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan Pilkada 2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Saya mengikuti situasi di lapangan. Masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon. Misalnya masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan," kata Presiden Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Selain itu, juga menghadirkan massa. Hal seperti inilah harus menjadi perhatian kita. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," lanjut dia.
Ia pun meminta KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk menertibkan masyarakat agar tidak berkerumun dalam proses pendaftaran dan kampanye calon kepala daerah.
• Bagyo Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Pendukung yang Datang Ternyata Lebih Banyak dari Gibran
• Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Jumlah Pengantar Ribuan Orang, Bawaslu Solo Turun Tangan
• Bawa Ribuan Massa Pendukung, Bawaslu Semprot Pasangan Bakal Calon Pilkada Solo : Melanggar Protap
Apabila tak ditertibkan, Kepala Negara khawatir pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 justru menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Saya minta semua pihak pada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, seluruh aparat TNI-Polri, seluruh tokoh masyarakat, tokoh organisasi, untuk bersama mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
"Mendagri sudah menegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata dia.
Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini.
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, dikutip data yang dihimpun Kemendagri, rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
(KOMPAS.COM / Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada, Jokowi: Tak Bisa Dibiarkan!".