Cara Membuat E-KTP Baru, Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen Penting Ini

Pasalnya kartu ini menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan inform

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan E-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

TRIBUNSOLO.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia.

Pasalnya kartu ini menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Saat ini KTP sudah menjadi e-KTP.

Sebelum membuat e-KTP sebaiknya ketahui beberapa dokumen yang harus dibawa daripada harus bolak-balik ke rumah.

Syarat-syarat membuat e-KTP menurut website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

Hari Ini Daftar ke KPU Solo, Simak Kekuatan Bagyo - Supardjo yang Punya Dukungan 38.831 KTP

Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya

Catat, Ini 4 Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS Pemkot Solo Tahap Awal, Ternyata SKCK Tidak Termasuk

1.       Berusia 17 tahun

2.       Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW

3.       Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4.       Fotokopi Akta Kelahiran

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Berikut cara pembuatan e-KTP yang dirangkum dari website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

1.       Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan jangan lupa di fotokopi, sebaiknya jangan hanya membawa satu salinan dokumen. Usahakan membawa lebih dari satu salinan.

2.       Datang ke kelurahan atau kecamatan dan sampaikan keperluan Anda yakni akan membuat e-KTP baru. Jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

3.       Lalu, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

4.       Setelah penyerahan dokumen dan dinyatakan lengkap. Maka Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.

5.       Setelah semua proses selesai tunggu beberapa saat.

6.       Ada yang langsung jadi setelah 30 menit dan ada yang harus menunggu sampai beberapa hari. Tergantung banyaknya antrian saat pembuatan e-KTP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved