Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya

Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online. Anda cukup menggunakan komputer.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNSOLO.COM - Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online.

Anda cukup menggunakan komputer atau ponsel Anda.

Pembuatan SKCK dilakukan dengan menunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Melansir dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh

Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Solo, Perhatikan Jadwal Jam Buka Pelayanan

Cara Praktis Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Daftar Kerja, Berikut Caranya

Jika telah melewati masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved