Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya
Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online. Anda cukup menggunakan komputer.
TRIBUNSOLO.COM - Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online.
Anda cukup menggunakan komputer atau ponsel Anda.
Pembuatan SKCK dilakukan dengan menunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Melansir dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
• Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh
• Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Solo, Perhatikan Jadwal Jam Buka Pelayanan
• Cara Praktis Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Daftar Kerja, Berikut Caranya
Jika telah melewati masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA