Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jerinx SID Didoakan Dapat Hukuman Mati oleh Seorang Warganet, Begini Balasan Nora Alexandra

Tak cukup sampai di situ, warganet tersebut juga menyumpahi hidup Nora dan Jerinx menderita karena ditinggal sponsor dan usahanya tak laku.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra dan sang suami, Jerinx 

TRIBUNSOLO.COM -- Jerinx alias I Gede Ari Astina kini menjalani tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu imbas dari postingan drummer band Superman Is Dead (SID) ini di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Sempat ada harapan terkait penangguhan penahanan terhadap Jerinx kepada Polda Bali.

Kabar Duka, Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia Meninggal Dunia

Kumpulan Kutipan Jakob Oetama, Pendiri Kompas Gramedia nan Menginspirasi

Namun, Polda Bali telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx SID.

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

Polisi khawatir, penangguhan penahanan bisa membuat Jerinx akan mengulang perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.

Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Penahanan Jerinx itu pun mengundang pro dan kontra warganet di media sosial.

Ada yang berharap Jerinx lekas keluar penjara hingga ada yang berkomentar nyinyir.

Tak jarang komentar itu disampaikan di akun Instagram istri Jerinx, Nora Alexandra.

Merasa geram, akhirnya Nora mengunggah isi direct message (DM) yang berkomentar buruk soal Jerinx.

Bahkan warganet itu berharap Jerinx dihukum mati.

Tak cukup sampai di situ, warganet tersebut juga menyumpahi hidup Nora dan Jerinx menderita karena ditinggal sponsor dan usahanya tak laku.

Lantas bagaimana reaksi Nora?

"Terima kasih doa buruknya, saya yakin doamu menjadi sebaliknya, siapapun anda di balik akun anon yg berharap suami saya “ DIHUKUM MATI “ tidak pernah mungkin terjadi, sebab suami saya bukan Teroris!

Dan maaf Brand Ambassador saya tidak lari dari saya, mereka malah terus memberi saya job dan menambah job untuk saya, ketenaran saya gak merasa tenar dan syukur rezeky saya makin lancar ketika banyak doa buruk menghampiri saya dan suami.

Kalau saya percaya setelah ini akan bahagia, menderita hanya sementara.

Cinta tanpa pernah merasakan penderitaan ku rasa kurang hidup dan kurang greget," tulis Nora.

Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar, Nora Jamin Jerinx Akan Hadir di Sidang

Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2020).

Kedatangan Nora didampingi tim kuasa hukum untuk mengantarkan langsung surat penangguhan penahanan terhadap suaminya ke pihak pengadilan.

Jerinx sendiri akan menjalani sidang perdana secara online atau virtual, Kamis (10/9/2020) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali

"Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya. Suami saya tulang punggung keluarga," terangnya ditemui disela penyerahan surat penangguhan.

Mengenai sidang besok, Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx.


Nora didampingi tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan langsung surat penanguhan penahanan.
Nora didampingi tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan langsung surat penanguhan penahanan. (Tribun Bali/I Putu Candra)

Dikatakan Nora, dirinya bersama bapak kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.

"Penjaminnya, ada bapak kandungnya, ada Nora. Untuk sekarang ini Nora saja," ungkapnya.

Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.

"Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, jaminannya bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," paparnya.

Dirinya berharap dengan diajukannya permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara ini bisa mengabulkan permohonan itu dan sidang bisa digelar secara tatap muka.

"Berharap dikabulkan, karena kan menurut pernyataan Pak Ketua Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka orang yang tidak ditahan. Oleh karena itu, saya mengajukan penangguhan penanganan ini supaya suami saya tidak ditahan lagi. Sehingga sidang bisa dengan tatap muka," ujar Nora.

Nora pun kembali menegaskan, dirinya menjamin sepenuhnya Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Pula tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan tidak akan mempersulit jalannya penuntutan atau persidangan.

"Disini saya juga menjamin suami saya I Gede Astina sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan di PN Denpasar. Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar, Nora Jamin Jerinx Akan Hadir di Sidang

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved