Pilkada Solo 2020
Bukan Gibran Anak Jokowi, Said & Yuni yang Hampir Pasti Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020
Ya, potensi calon tunggal hampir pasti terjadi di Pilkada Sragen dan Boyolali sehingga bakal lawan kotak kosong.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sempat didengungkan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi lawan kotak kosong di Pilkada Solo 2020, ternyata justru daerah lain.
Ya, potensi calon tunggal hampir pasti terjadi di Pilkada Sragen dan Boyolali sehingga bakal lawan kotak kosong.
Mengingat akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar sejak 4 - 6 September 2020.
Meski kini, KPU di dua wilayah tersebut memperpanjang pendaftaran hingga 12 September 2020 mendatang.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto menjadi pasangan bakal calon yang resmi mendaftar ke KPU, Sabtu (5/9/2020).
• Jago PDIP di Boyolali & Sragen Lawan Kotak Kosong, Pengamat UNS Solo : Parpol Lain Tak Punya Nyali
• Cerita Gibran Setelah Terjun ke Pilkada Solo 2020, Hanya Bertemu dengan Anak Istri saat Malam Hari
Yuni sendiri terhitung bakal calon petahana yang berlaga dalam kontestasi Pilkada Sragen 2020.
Yuni-Suroto didukung setidaknya lima partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, dan Nasdem dengan total kekuatan 29 kursi.
Sementara di Pilkada Boyolali 2020, hanya pasangan M Said Hidayat - Wahyu Irawan yang resmi mendaftar.
Mereka disokong enam partai, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, dan PPP.
Total kekuatan mencapai 32 kursi.
Meski masa pendaftaran calon di Sragen dan Boyolali diperpanjang, potensi calon tunggal melawan bumbung kosong masih ada.
Pengamat politik dan hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto menilai sosok para bakal calon itu sangat kuat.
Hal itu yang membuat partai politik lain keder untuk memunculkan calon penantang bagi mereka.
"Para bakal calon piawai memainkan kartu-kartu truf. Partai-partai yang tidak mencalonkan kursinya diborong untuk berkoalisi dengan mereka," ujar Agus kepada TribunSolo.com, Kamis (10/9/2020).
"Bakal calon ingin mendapatkan dukungan koalisi, maka kartu truf dimainkan. Memainkan pendanaan yang cukup besar ke partai-partai terkait," imbuhnya.
Ditambah lagi, bakal calon tahu partai - partai mana yang memiliki pendanaan cukup besar mana yang tidak.
Alhasil, para partai politik lebih memilih untuk mendapatkan imbalan dana praktis ketimbang memberi perlawanan.
Toh, biaya berlaga di pesta lima tahunan harus merogoh kocek dalam-dalam.
"Partai politik lain memang tidak punya nyali untuk bertanding dan lebih baik mendapatkan imbalan dana praktis, jadi sedikit pragmatis," tutur Agus.
"Mereka lebih memilih mendukung daripada bertanding, kalau bertanding biayanya mahal," imbuhnya.
Trah yang Mengakar
Selain dipicu persoalan pendanaan, pasangan bakal calon tunggal lantaran trah yang mengakar di kedua daerah itu.
Di Sragen, misalnya, bakal calon petahana saat ini, Kusdinar Untung Yuni Sukowati merupakan putri mantan bupati Untung Wiyono.
Untung Wiyono sempat menjabat selama dua periode terhitung sejak tahun 2001 sampai 2011 dengan pendamping Agus Fatchur Rahman.
• Miliki 3 Anak, Shireen Sungkar Diminta Tambah Momongan, Begini Reaksinya saat Ditanya
• Update Kecelakaan Avanza di Kartasura, Polisi Sebut Sudah Diselesaikan dengan Cara Kekeluargaan
Agus Fatchur Rahman kemudian melenggang menjadi Bupati Sragen periode 2011 sampai 2016 sebelum akhirnya digantikan petahana.
"Sudah kadung menguasai semua lini, akibatnya memang agak sulit ditandingi lawan-lawan lain," jelas Agus.
"Pengalaman panjang, dana yang banyak, kedermawanan sosial yang tidak tertandingi sulit untuk mencari lawan tanding yang seimbang," terang dia.
"Akhirnya, hanya berkutat dalam satu ring saja," tambahnya.
Sementara di Boyolali, Seno Samodro yang diusung PDI Perjuangan merupakan sosok yang kuat dengan memimpin selama dua periode.
Program-program yang dijalankan dinilai menyentuh kepentingan-kepentingan rakyat.
"Sangat kuat mengorganisasi kekuatan sosial politik, dia bisa menguasai partai parlemen," ujar Agus.
"Warga Boyolali juga terpuaskan oleh itu, tidak ada yang mau bertanding," tandasnya.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan bagi daerah yang terdapat bakal pasangan calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 bakal pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam Pasal 89 Ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan :
Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. (*)