Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat KIP, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Besaran Bantuan yang Didapat

Untuk menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di Kelurahan Semanggi menerima Kartu Indonesia Pintar, Selasa (4/5/2016). 

TRIBUNSOLO.COM - Untuk menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

Cara Mengajukan dan Mengurus Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan yang Wajib Diketahui

Mungkin dari Anda masih ada yang belum mengetahui cara membuat KIP.

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berdasarkan laman resmi Kemendikbud , ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:

- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Cara Gadai Emas di Pegadaian, Solusi bagi yang Butuh Dana Darurat

Bantuan yang akan diterima berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).  Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved