Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengajukan dan Mengurus Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan yang Wajib Diketahui

– Perceraian bisa terjadi ketika sebuah pasangan suami istri merasa hubungannya saat bersama sudah tidak bisa dipertahankan. Dan menurut mereka cerai

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM – Perceraian bisa terjadi ketika sebuah pasangan suami istri merasa hubungannya saat bersama sudah tidak bisa dipertahankan.

Dan menurut mereka cerai adalah salah satu cara untuk menyelesaikannya.

Jika ini sudah benar-benar menjadi keputusan sebuah pasangan, mau bagimana lagi.

Berikut syarat dan cara mengurus surat gugatan perceraian.

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  7. Meterai

Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru dan Cara Menambah Anggota Keluarga Baru di KK

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Langkahnya

Cara mengurus surat gugatan perceraian

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.

Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.

Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.

Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)

Mengetahui tata cara dan proses persidangan  seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved