Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Meski Ibu Kota Jakarta PSBB, Kampung Halaman Jokowi di Solo Tetap New Normal Tapi dengan Pengetatan

Namun Rudy sendiri terus mewanti-wanti masyarakat Solo agar tak kendor melaksanakan protokol kesehatan Corona.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
YouTube/Sambernyawa TV
ILUSTRASI SEBELUM CORONA : Presiden RI Jokowi, bersama Jan Ethes, saat nonton Persis Solo vs Persib Bandung di Stadion Manahan Solo, Sabtu (15/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kampung halaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta.

Adapun PSBB di Ibu Kota tersebut sudah diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan tidak ada kata PSBB seperti di Jakarta di tengah berlangsungnya new normal yang sudah dilaksanakan beberapa bulan ini.

"PSBB tidak perlu," tegas Rudy sapaan akrabnya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/9/2020).

Ogah Tiru Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Solo FX Rudy : PSBB Tak Perlu, Ekonomi Bisa Mati

Politisi PDIP Sentil Anies Baswedan Jika Pernyataan yang Dibuatnya Soal PSBB Total Bikin Anjlok ISHG

Menurut orang nomor satu di kampung halaman Presiden Jokowi itu, dirinya mempunyai alasan khusus mengapa enggan menerapkan PSBB meski resiko penularan Covid-19 akhir-akhir ini kembali meroket.

Warga terjaring razia karena tak pakai masker di kawasan Stadion Manahan, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/9/2020)
Warga terjaring razia karena tak pakai masker di kawasan Stadion Manahan, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/9/2020) (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

"Ekonomi kita bergeliat terus, kalau kita PSBB ekonomi kita mati," jelas dia dengan tegas.

Namun Rudy sendiri terus mewanti-wanti masyarakat Solo agar tak kendor melaksanakan protokol kesehatan Corona.

"Kemarin saya ke pasar untuk mengingatkan menggunakan masker, kalau ada pembeli tidak pakai masker suruh balik atau suruh pakai maskernya dulu," tambahnya.

"Kalau para pedagang tidak mau menegur yang rugi siapa? Yang rugi pedagang, makanya saling mengingtkan," harap dia.

Termasuk hari ini Pemkot sudah melaksanakan sanksi ketat kepada mereka yang tidak memakai masker, di antaranya dengan membersihkan sungai hingga drainase.

"Mulai hari ini ada Justisi masker, intruksi dari Perwali langsung ditetapkan," imbuhnya.

"Mudah-mudahan resikonya Covid-19 menjadi turun," pungkas Rudy.

Tiga Menteri Jokowi Ini Respons Keputusan Anies soal PSBB Jakarta, Khawatir Perekonomian Kena Imbas

PSBB Kembali Diberlakukan di Jakarta, Revalina S Temat Beri Tanggapannya: Senang Namun Prihatin

Meski tidak menerapkan PSBB, pihaknya membuka kemungkinan terburuk karena angka Covid-19 menembus 520 kasus.

Salah satu yang dipertimbangkan, mengalihfungsikan Graha Wisata Niaga di Sriwedari do Jalan Slamet Riyadi yang beberapa waktu lalu sempat dipakai untuk karantina ODP (Orang Dalam Pemantauan).

"Solo yang dirawat 40 orang, kalau sampai terjadi outbreak Graha Wisata Niaga kita fungsikan jadi rumah sakit darurat," kata dia.

"Nantinya RSUD Bung Karno full Covid-19, di sana ada 200 bad," tambahnya.

Puluhan Orang Terjaring Razia Masker

Sedikitnya ada 20 warga yang terkena sanksi sosial karena tidak memakai masker di kawasan Manahan, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/9/2020).

Ya, hari ini Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan razia masker di Plaza Manahan Solo.

Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker pun dijaring dan dilakukan pendataan.

Seusai didata, mereka diangkut menggunakan mobil Satpol PP Solo untuk dikenai sanksi sosial.

Sejumlah orang yang terjaring razia tak pakai masker saat membersihkan Kali Pepe, Kota Solo, Jumat (11/9/2020).
Sejumlah orang yang terjaring razia tak pakai masker saat membersihkan Kali Pepe, Kota Solo, Jumat (11/9/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Menurut Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mereka diberikan sanksi untuk membersihkan sungai.

"Ini tindak lanjut dari dikeluarkannya Perwali 24 Tahun 2020," katanya.

"Sudah tidak ada sosialisasi lagi, tapi sudah dengan penindakan," tegasnya.

Mereka yang terjaring disuruh membersihkan sungai selama 15 menit.

"Di Perwali sudah ada, satu satunya sanksi membersihkan drainase yang ditunjuk oleh PUPR selama 15 menit," terangnya.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat puluhan warga itu saling bergantian membersihkan sungai.

Mereka menggunakan sepatu boot dan sarung tangan plastik saat membersihkan sungai.

"Peralatannya disediakan oleh DLH dan teman teman Dishub," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Perwali yang mengatur hukuman bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved